Dalam Standar Kompetensi Melakukan Prosedur Administrasi ada 3 sub-sub kompetensi yaitu :
1. Melakukan kegiatan administrasi
2. Bahasa surat
3. Melakukan kegiatan penyimpanan dokumen
Untuk dapat mempelajari standar kompetensi tersebut dengan baik, maka para peserta didik harus mengerti perbedaan dokumen dan dokumentasi, dokumen dengan surat, tata persuratan, tata kearsipan dan prosedur dalam menangani surat atau dokumen.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
hallo mami
Posting Komentar